Tidur Pulas, Pengedar Pil Koplo di Bondowoso Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso terus memburu pengedar narkoba jenis pil koplo tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Setelah menangkap tiga pengedar pil koplo di lokasi berbeda, kali ini membekuk seorang pengedar pil koplo berinisial GV, 24 tahun.
Warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso, ini dibekuk di rumahnya, Kamis 19 Januari 2023 malam pukul 23.00 WIB. Saat dibekuk anggota Satreskoba Polres Bondowoso, pengedar pil koplo ini sedang tidur pulas di rumahnya.
"Selain membekuk pelaku, anggota Satreskoba Polres melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 401 butir pil koplo siap edar, uang Rp350 ribu, bungkus rokok, dan HP Redmi," kata Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Jumat, 20 Januari 2023 siang.
Pelaku GV berhasil dibekuk, menurut AKP Bagus, berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satreskoba Polres kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Tapen.
"Setelah cukup bukti, anggota Satreskoba Polres membekuk pelaku GV di rumahnya dan juga melakukan penggeledahan. Saat ini pelaku GV beserta barang bukti diamankan di Polres Bondowoso guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
AKP Bagus menegaskan, atas tindakan mengedarkan narkoba jenis pil koplo tanpa izin edar, pelaku GV dijerat Pasal 197 ayat(1) dan Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
"Polres Bondowoso tidak main-main menindak tegas siapa pun yang mengedarkan narkoba. Kami ingin Bondowoso bebas dari peredaran narkoba," tegasnya.
Advertisement