Tidak Terima Dihukum, Seorang Prajurit Bacok Seniornya
Seorang Prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Pratu K menganiaya komandannya, Kopda A, karena tidak terima dihukum. Pratu K melakukan penganiayaan menggunakan badik hingga korban terluka di tangan dan kepala.
"Korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat luka bacok menggunakan badik.
Pratu K tidak terima mendapat hukuman fisik dari komandannya. Dia lalu mengambil badik di barak untuk menyerang komandannya.
Saat dia kembali, ternyata komandannya sudah tidak ada di tempat. Tapi Pratu K masih dendam dan terus berusaha mencari komandan yang dianggap telah menyakiti hatinya.
Tak berselang lama, Pratu K dan rekan-rekannya kembali dikumpulkan oleh salah satu komandan lainnya yakni Kopda A untuk menerima hukuman susulan. Kopda A lalu menendang K, tidak terima atas hukuman tersebut, Pratu K lalu menyerang balik komandannya itu menggunakan badik.
"Akhirnya yang kena sasaran malah Kopda A, sedang komandan sebelumnya selamat dari amarah Pratu K. Saat dikumpulkan kembali, malah korbanlah yang kena, sedangkan komandan yang pertama ngumpulin tidak kena," ungkap Kadispen Kodam VI Mulawarman Kolonel TNI, Taufik Hanif.
Kopda A yang jadi korban sakit hati juniornya terluka dan menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan.
Kadispen Taufik Hanif mengatakan, kasusnya saat ini sudah ditangani secara intensif. Sesuai perintah Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo kepada Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman, kasus penganiayaan terhadap Kopda A yang dilakukan oleh juniornya Pratu K, segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pratu K, yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman," kata kolonel kelahiran Ponorogo yang pernah bertugas di Kodam V Brawijaya tersebut.
Menurut Taufik, kasus penganiayaan tersebut sekitar pukul 22.50 WITA. Pangdam juga memerintahkan Danpomdam VI Mulawarman untuk memroses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum. Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.
Pangdam berpesan kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan disiplin dan benar-benar menghayati Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, supaya kasus seperti ini tidak terulang.
Advertisement