Tidak Taati Protokol Kesehatan, Sejumlah Tempat Usaha Ditutup
Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banyuwangi. Tim dari GTPP Covid-19 Banyuwangi setiap hari berkeliling melakukan monitoring ke toko, kafe, restoran, dan warung-warung rakyat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda menyatakan, tim GTPP Covid-19 Banyuwangi telah mendatangi sejumlah tempat usaha untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha.
"Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk Covid-19," ujar pria yang kerap dipanggil Bramuda ini, Senin, 13 Juli 2020.
Bramuda menyebut, ada 9 pelaku usaha yang dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan, terdiri atas 3 toko dan 6 pelaku usaha kuliner, pada Minggu 12 Juli 2020. Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal Juni dan telah dlaksanakan simulasi.
"Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara," tegasnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, Gugus Tugas memeriksa fasilitas dan standard pelayanan. Seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
Petugas menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker. Dia meminta kerja sama semua pihak agar pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya.
”Mohon maaf, kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi Covid-19 ini masih terjadi,” ujar Bramuda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Anacleto Da Silva, mengatakan, GTPP Covid-19 Banyuwangi sudah berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan pada para pelaku usaha. Bahkan sudah melakukan teguran dan peringatan. Namun masih ada saja yang melanggar.
Untuk toko, kafe, dan restoran yang melakukan pelanggaran ditutup sementara minimal tiga hari. Pemiliknya akan dimasukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar.
Apabila telah dibuka kembali, namun di kemudian hari melakukan pelanggaran lagi, maka akan dicabut surat izin usahanya. "Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” pungkas Anacleto Da Silva.
Advertisement