Tidak Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM-STNK, Fakta atau Hoax?
Belum lama ini beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi warga yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Dalam surat tersebut tercantum, jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenai sanksi.
Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pembuatan paspor, sertifikat tanah hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sanksi tersebut, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun pelaksanaannya tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Apakah per 1 Januari 2019 aturan itu berjalan, sampai terakhir kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi itu juga ada normanya. Apakah akan mengeksekusinya, belum," ujar Fachmi.
Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara tetap akan melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. (yas)
Advertisement