Tidak Puas dengan Putusan Bebas Ronald Tannur, Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengenai vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pada Senin pagi 5 Agustus 2024.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan kasasi tersebut telah diajukan pihaknya, pada sekitar pukul 09.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Ahmad Muzakki.
"Kami sudah melakukan atau menyatakan sikap untuk kasasi yang dibuktikan dengan adanya akte permohonan kasasi penuntut umum atas nama Ahmad Muzaki dan diterima oleh kepaniteraan PN Surabaya yaitu Bapak HR Joko Purnomo, dengan nomer akta 143/akta Pid./kas/VIII 2024 PN Surabaya," ucapnya di Kantor Kejari Surabaya, Sukomanunggal, Senin 5 Agustus 2024.
Setelah resmi mengajukan kasasi, Arya menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah menyusun memori kasasi dan gelar perkara, yakni ekspose secara berjenjang, yang melibatkan Kepala Kejari Surabaya dan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Untuk materi atau headline yang akan kami masukan ke dalam memori kasasi nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami dan itu akan kami formulasikan dan kami susun untuk selanjutnya akan kami ajukan ke PN Surabaya, untuk dilanjutkan ke MA," paparnya.
Terkait materi yang akan dimasukkan ke dalam memori kasasi oleh jaksa penuntut umum dan Kejari Surabaya, Arya belum dapat memaparkannya secara detil kepada awak media.
Namun, ia menegaskan isi dan corak dari materi yang akan disampaikan dalam ekspose perkara tidak jauh berbeda dengan fakta dan penyampaian sebelumnya dalam persidangan. Materi tersebut nantinya akan diformulasikan dan nantinya akan dituangkan dalam memori kasasi.
"Intinya tidak jauh dari fakta dan penyampaian sebelumnya, pertimbangan dari PN Surabaya, mengenai tidak ada yang mengetahui kejadian meninggalnya korban di lokasi dan kedua, mengenai akibat dari meninggalnya atau tewasnya korban ini diakibatkan oleh adanya alkohol yang berada di dalam lambung," ungkapnya.
Terkait bukti-bukti baru yang akan dihadirkan dalam ekspose perkara, Arya menegaskan, novum tersebut hanya dapat diajukan saat ada permohonan peninjauan kembali (PK) oleh terdakwa.
"Jadi kami tidak ada novum dan biasanya itu syarat PK untuk terdakwa. Biasanya, setelah memori kasasi ini kami dikabulkan, (terdakwa) bisa mengajukan PK, jadi hak dari terdakwa untuk mengajukan novum," katanya.
Arya juga menegaskan, tenggat waktu penyampaian memori kasasi adalah maksimal selama rentang waktu 14 hari lamanya dan waktu tersebut dimanfaatkan pihaknya untuk menyusun strategi, dalam rangka menghindari terjadinya kegagalan permohonan kasasi yang telah diajukan.
"Kami berharap MA dapat mengevaluasi maupun melakukan koreksi untuk paling tidak bisa mengambil alih putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban dan masyarakat secara luas dan artinya tidak menciderai itu," pungkasnya.
Advertisement