Tidak Kapok, Tiga Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi
Komplotan tiga sekawan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tidak juga kapok. Terbukti mereka kembali dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota saat beraksi kali keempat.
Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib. Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh. Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
"Ketiga orang yang kami tangkap merupakan residivis. Tersangka MH pernah tiga kali dihukum tdalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu-sabu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Jumat siang, 24 Mei 2024.
Sedangkan dua tersangka lainnya, BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus curanmor Honda CB 150R. "BS dan HR sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus curanmor, pencurian hewan, dan sabu-sabu," katanya.
Penangkapan tiga sekawan ini saat beraksi keempat kalinya bermula dari hilangnya sepeda motor roda tiga merk Biar milik Sofyan, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Saat itu motor Viar ditinggal salat subuh sementara kunci kontak diletakkan di kotak dekat motor.
Sofyan kaget pintu pagar terbuka, motor amblas. Ia langsung melaporkan kasus curanmor itu kepada Polres Probolinggo Kota.
Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim.
“Ternyata motor curian disembunyikan oleh salah satu terduga pelaku, menunggu situasi aman," kata Iptu Zainullah.
Berbekal jaringan yang yang dimiliki di lapangan, diperoleh informasi motor tersebut akan dijual. Polisi langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa motor tersebut.
Polisi berhasil menangkap MH, 35 tahun, warga Desa Sumberbendo Sumberasih. Tugasnya mengawasi dua rekannya, BS, 45 tahun warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan dan HR, 35 tahun, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan yang bertugas mencuri dan menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian.
Yang jelas, para tersangka dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.