Tidak Diberi Nomor HP, Begal Payudara Beraksi di Surabaya
Seorang pelaku begal payudara di Surabaya berhasil ditangkap Satpam saat beraksi. Penangkapan itu dibantu beberapa warga, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi. Kini ia harus mendekam di sel penjara Polrestabes Surabaya.
Pelaku ialah IP (20) warga asal Medokan Semampir Surabaya. Sementara korban GI (24) merupakan mahasiswi di salah satu Universitas di Surabaya. IG merupakan warga Mojokerto yang indekos di Apartement Puncak Kertajaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 25 September 2019 pukul 19.35 WIB. Tersangka IP awalnya melihat korban GI beserta adiknya tengah mencari makan di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency Surabaya.
Saat itu tersangka dan korban berpapasan di tempat. Tersangka mengaku kagum melihat kecantikan korban dan adiknya lalu kemudian tersangka mendekati korban dengan alasan meminta kenalan.
Namun korban dan adiknya menolak untuk berkenalan. Tersangka kemudian tersinggung dan akhirnya memegang payudara korban (GI). Usai melakukan hal tak senonoh tersebut, tersangka mencoba kabur.
Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban (GI) dan adiknya mengejar tersangka. Tidak sampai kabur, tersangka berhasil ditangkap oleh Satpam perumahan tersebut dan pengguna jalan yang melintas.
Di hadapan para wartawan tersangka mengaku terpesona dengan kecantikan mahasiswi tersebut. "Ya murni saya lihat kecantikannya mempesona," ucapnya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku merasa bernafsu melihat kecantikan korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak patut itu.
"Jadi korban ini cantik menurut tersangka sehingga birahinya meningkat, sehingga secara spontan meraba dada korban. Itu yang dilaporkan oleh korban," ujar Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 28 September 2019.
Ruth menambahkan, waktu itu korban berbusana lengkap dan sopan. Namun pelaku masih berbuat tidak baik. "Korban waktu itu berpakaian lengkap dan sopan. Dari pengakuan tersangka baru sekali," kata Ruth.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan itu, ternyata seorang residivis kasus penjambretan.
"Tersangka pernah terjerat kasus 365 pada tahun 2017 lalu," ujar Ruth.
Atas perbuatan tersangka, terancam dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.