Tidak Berizin, Tiga Tempat Karaoke di Probolinggo Ditutup
Tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat, 28 Juni 2024. Ketiga lokasi karaoke di dua desa, Pabean dan Dringu itu dinilai tidak memiliki izin usaha karaoke.
Petugas dari Satpol PP memasang banner dengan "Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara, Karena Surat Ijin Usaha Tidak Lengkap/Tidak Ada" di tiga tempat karaoke itu.
"Tiga titik usaha ini ditutup oleh Pemkab Probolinggo dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah saja. Bagi yang telah memiliki izin usaha seperti kafe tetap boleh dibuka karena yang kami tutup hari ini yang ada karaokenya," jelas Camat Dringu, Heri Mulyadi.
Seperti diketahui, pemilik ketiga tempat usaha itu hanya memiliki izin kafe yang menjual makanan dan minuman. Namun tidak memiliki izin tempat hiburan musik (karaoke).
"Izin usahanya kafe tetapi ada ruangan-ruangan untuk karaoke," kata Heri saat mendatangi warung kopi Bowo 1 dan Bowo 2 di Desa Pabean.
Selanjutnya, Satpol PP bergerak ke Desa Dringu, mendatangi tempat karaoke tersembunyi. Letaknya di sebelah barat Jembatan Dringu masuk ke selatan sekitar 50 meter.
Di lokasi karaoke milik Arga itu ada angkringan plus enam hingga tujuh ruangan karaoke.
Ketiga tempat karaoke itu saat didatangi petugas, sedang kosong. Informasi dari masyarakat, ketiga tempat karaoke itu buka di malam hari.
Sementara itu, Julian Wibowo, pemilik warung kopi Bowo 1 dan Bowo 2 mengaku, sudah berusaha mengurus izin tempat usahanya sejak empat tahun lalu.
"Namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Kami akan koordinasi lagi dengan pemda," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, fenomena karaoke berkedok kafe ini banyak ditemukan di Kabupaten Probolinggo. Sehingga Satpol PP akan menyisir tempat karaoke itu sekaligus menutupnya.
"Lokasi lain yang tempat karaokenya akan kami tutup salah satunya di Gending," ujar Sumarto.
Advertisement