Tidak Ada Dasar Hukum, Staf Khusus Bupati Blora Harus Bubar
Pembentukan staf khusus Bupati Blora yang berjalan hampir 3 tahun ini ternyata tidak ada landasan hukum, sehingga harus bubar.
Menurut Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengaku, pembentukan staf khusus tidak diperbolehkan. Sementara, penganggaran bisa dialihkan ke yang lainnya.
“Pemberhentian sejak Perbub dicabut atau kalau belum dicabut, ya sejak surat fasilitasi dari Pemprov Jateng turun,” kata Iwanuddin, Minggu 10 April 2022.
Pemkab Blora meminta fasilitasi Rancangan Bupati Blora kepada Provinsi Jateng. Dan, hasil fasilitasi tersebut sudah turun.
Hasilnya, rancangan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 14 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian staf khusus Bupati Blora tidak dapat diproses.
Karena tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka pengangkatan staf khusus tidak sah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Setiono mengaku, karena fasilitasi Gubernur Jateng melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah turun, maka apapun hasilnya akan ditindaklanjuti. “Kami sudah menyerahkan hasil fasilitasi ke bupati. Sekarang menunggu arahan dari bupati,” katanya.
Diketahui, Bupati Blora mulai 2 Januari 2019 mengangkat staf khusus. Pembentukan staf khusus ini berada di era Bupati Djoko Nugroho.
Dua staf khusus yang diangkat bersamaan dengan upacara pelantikan 83 pejabat di lingkungan Pemkab Blora, yaitu Bambang Darmanto (Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan), dan Djati Walujastono (almarhum) sebagai Staf Khusus Bidang Infrastuktur, Pembangunan dan Migas.
Setelah pergantian bupati, keberadaan staf khusus terus berlanjut. Dari yang beranggotakan dua orang, kemudian menjadi tiga orang. Staf khusus periode 2021-2026 ini diangkat pada 7 Maret 2021.
Tiga orang tersebut adalah Kuat Prihantoro (Bidang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum), Bondan Sukarno (Bagian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal), serta Mochamad Mutiyono (Bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal).