Tidak Ada Ampun bagi Pemakai Knalpot Brong di Lamongan
Tidak ada ampun bagi pemotor yang menggunakan knalpot berisik atau knalpot brong. Tepergok polisi, motor langsung digiring menepi. Diamankan, sekaligus disiapkan surat tilang manual.
Bagi yang terjaring dan ditilang, diharuskan mengikuti sidang penindakan. Adapun saat pengambilan motor, pemiliknya juga harus mengganti knalpot brong itu dengan knalpot standar. Pemilik motor masih juga diwajibkan memperlihatkan surat kendaraan.
Tindakan tegas Satlantas Polres Lamongan ini mengacu semakin maraknya para pemotor, utamanya kalangan remaja, yang menggunakan knalpot brong.
Terlebih cara bermotornya, mereka terkesan sengaja membunyikan knalpot dengan suara dikeras-keraskan ketika melintas di tempat keramaian. Kontan saja, suara bising tersebut menganggu kenyamanan masyarakat.
"Kalau sudah seperti itu, biasanya memancing dan memicu permusuhan. Ujung-ujungnya tawuran," kata Kasatlantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha melalui KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S, Kamis, 30 Maret 2023.
Tren knalpot brong ini marak lanjut Iptu Fifin, karena terjadi tidak hanya di kota. Tetapi, juga di pedesaan. Bahkan, di pedesaan lebih parah.
"Karena itu, kita selalu razia terus untuk pelanggaran standar kendaraan ini. Khususnya di bulan Ramadan ini," tandasnya.
Diketahui, seminggu Ramadan ini Satlantas Polres Lamongan berhasil mengamankan hampir 40 sepeda motor. Sebanyak itu hasil razia siang malam.
Disinggung soal pemberlakuan manual, Iptu Fifin menegaskan, tilang tersebut dikhususkan untuk pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot brong.
"Ada lagi, yaitu balap liar. Selain pelanggaran dua tersebut, diberlakukan E-tilang dan mobil incar," terangnya.
Advertisement