Tiba-tiba, Walikota Probolinggo Datangi KPK
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba. Ternyata bukan karena menjadi terduga korupsi, justru walikota melaporkan telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan korupsi di Pemkot Probolinggo.
Walikota mengaku, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang satgas pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Kebijakan ini adalah inisiatif Habib Hadi.
Walikota kemudian bertandang ke kantor KPK di Jakarta dan ditemui Pimpinan KPK Alexander Marwata terkait kebijakan itu. Pimpinan KPK pun mengapresiasi inisiatif yang dimiliki walikota. Pasalnya, jarang kepala daerah punya komitmen seperti ini.
“Mudah-mudahan komitmen dan langkah ini dapat menjadi tonggak pencegahan korupsi yang lebih serius dan implementatif di tiap Perangkat Daerah sehingga secara keseluruhan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Pemerintahan Kota Probolinggo yang bersih serta bebas dari korupsi,” tulis Habib Hadi dalam akun Instagramnya @handaledukasi, Rabu, 22 Februari 2023.
Di dalam SK Walikota Probolinggo Nomor 100.3.3.3/54/KEP/425.012/2023 dijelaskan ada satgas tingkat kota yang dimotori inspektorat. Dan, satgas tingkat perangkat daerah yang diketuai masing-masing kepala PD dan beberapa jajarannya.
Inspektur Kota Probolinggo, Yusron Sumartono mengungkapkan, Walikota Habib Hadi menginginkan tata kelola pemerintahan Kota Probolinggo yang bersih, dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi.
“Selama ini Pak Wali mengajari seperti itu. Jadi, apa yang dilakukan olehnya semua sesuai aturan. Sepanjang ada aturan yang mendasari, Pak Wali tidak pernah melakukan langkah tanpa dasar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara,” jelasnya.
Harapannya, lanjut Yusron, seluruh perangkat daerah juga melakukan yang dilakukan kepala daerah. Untuk itu, dibentuklah satgas pencegahan korupsi di masing-masing perangkat daerah (PD). Tim tersebut membantu memonitor pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan PD.
“Kalau Pak Wali terbatas lingkupnya untuk memantau seluruhnya. Upaya ini dalam rangka pencegahan korupsi di perangkat daerah. Makanya dibentuklah satgas dan sudah di-SK-kan siapa-siapa saja petugasnya,” imbuh Plt Kepala BPPKAD ini.
Selanjutnya, satgas yang dibentuk untuk mencegah PD melakukan tindakan di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah ini akan diluncurkan perkiraan pekan kedua bulan Maret mendatang. Peluncuran satgas bakal dibarengi pembekalan dari tim KPK, BPK dan BPKP.
Masih menurut Yusron, tiga unsur ini yang punya tugas dan fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Secara teknis akan dijelaskan dalam pembekalan bagaimana upaya pencegahan di masing-masing PD. Salah satunya, teknik fraud control plan (pencegahan pengendalian kecurangan).
“Dengan komitmen Pak Wali, harapan kita bersama, seluruh PD menyambut positif dengan upaya dan tindakan nyata. Tidak hanya formalitas saja, dalam pertanggung jawaban APBD, pengelolaan anggaran diwujudkan secara nyata. Kita berkomitmen bersama mencegah korupsi. Jangan sampai di pimpinan saja, di jajaran PD, bersama-sama kita cegah korupsi,” tegas Yusron.
Advertisement