Tiba di Polda Jatim, Ferry Irawan Diperiksa sebagai Tersangka
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan, mendatangi Mapolda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023 pagi. Kedatangannya tak lain menjalani pemeriksaan terkait KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id, Ferry tiba di Mapolda Jatim pukul 10.15 WIB. Ia tidak datang sendiri namun didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara tang baik Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," ungkap Jeffry saat tiba di Mapolda Jatim.
Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tegasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.