Tiang Listrik di Tengah Jalan, DPRD Surabaya Minta Cepat Dipindah
Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan warga RW 10 Kelurahan Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya serta perwakilan instansi terkait, yakni PLN ULP Kenjeran, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, dan Dinas Perhubungan, pada Senin 15 Januari 2024.
Masalah yang dilaporkan warga adalah terpasangnya tiang listrik di tengah-tengah Jalan Kalilom Lor Indah Gang Masjid, RT 6 RW 10, Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya.
Yoyok, Ketua RW 10 Kalikedinding mengungkapkan tiang listrik ini belum dicabut dan dipindahkan oleh pihak PLN.
"Saya melapor ke Komisi C karena tiang tersebut belum kunjung dipindahkan. Kami mohon kepada pihak PLN untuk segera dipindahkan karena mengganggu pengendara kendaraan bermotor yang lalu lalang," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat ini, kesepakatan akhirnya telah dicapai antara warga dan instansi terkait mengenai pemindahan tiang listrik tersebut.
"Kami berterima kasih pihak PLN ULP Kenjeran yang sudah berkomitmen untuk memindahkan tiang listrik tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tidak meminta biaya pemindahan kepada kami," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan pihaknya telah mengundang instansi terkait pada November 2023 lalu untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. "Kami sudah mengundang untuk rapat dengar pendapat pada November lalu. Namun karena tidak ada tindak lanjut maka kami undang kembali hari ini," katanya.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, kejadian-kejadian seperti ini sudah seharusnya tidak terjadi di Kota Surabaya. Ada miskomunikasi yang terjadi antara pemerintah kota dan instansi terkait.
"Tiang listrik itu digeser sedemikian rupa karena ada proyek saluran atau paving di pinggir jalan. Maka koordinasi antar instansi pemerintah harusnya lebih ditingkatkan karena jika tiang listrik ditaruh di tengah kan berbahaya bagi warga sekitar juga," ujarnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini juga berharap warga selalu sigap melaporkan dan melakukan fungsi kontrolnya terhadap kerja-kerja Pemerintah Kota Surabaya. Juga instansi-instansi lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Warga ini wajib melakukan fungsi kontrolnya dan berani menyampaikan secara terus-menerus kalau ada hal semacam. Buktinya juga harus kuat agar bisa sampai dan ditindak oleh Pemkot maupun instansi terkait," pungkasnya.
Advertisement