OTT Terhadap Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus Uang Suap
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, mengatakan tim KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Duit ini diamankan dalam 84 kardus.
"Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu 28 Maret 2019
Duit ini disita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK menangkap sejumlah orang yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo, termasuk Indung (IND), dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT Inersia.
Basaria mengatakan tim KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said.
Indung yang diduga orang kepercayaan Bowo menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta pada Rabu 27 Maret 2019 sore di kantor PT HTK.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo diduga menerima uang suap terkait dengan kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat disetop.
"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton," kata Basari.
Atas tindakan ini yang terkena OTT KPK ini, Pimpinan Pusat Partai Golkar langsung memberhentikan Bowo Sidik Pangarso dari kepengurusan DPP Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Sekjen DPP Golkar Lodewijk Paulus di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis 28 Msret 2019.
Lodewijk juga mengatakan hingga saat ini belum ada pendampingan hukum dari Golkar, tetapi keluarga sudah ada pendampingan. "Jadi, kalau sudah ada, Golkar nggak akan lakukan pendampingan," katanya. (asm)
Advertisement