THR untuk PNS, DPRD Nilai Pemkot Salah Paham
Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, disebut menemui titik terangnya. Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, pangkal masalah itu hanyalah soal perbedaan persepsi saja.
Perbedaan itu, kata dia cuma soal istilah penyebutan THR. Jika dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018, penyebutannya adalah THR, tapi dalam APBD Kota Surabaya, disebut gaji ke-14.
Armuji mengatakan, pemkot hanya tak paham dan keliru memakanai mengenai istilah THR itu. "Saya kaget pemkot bilang tidak ada dananya. Padahal sudah dianggarkan APBD sudah ada gaji ke-13 dan gaji ke-14. Nah gaji ke-14 itu diganti jadi THR. Istilahnya saja beda," kata dia, saat ditemui usai rapat Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemkot Surabaya, Jumat, 8 Juni 2018.
Ia juga menyayangkan, jika permasalahan THR untuk PNS di Surabaya ini jadi ramai diperbincangkan publik. Bahkan Surabaya disebut tidak memiliki anggaran dan miskin.
"Sampai Mendagri kasih statemen kayak gitu dikira Surabaya belum menganggarkan di APBD, padahal kan sudah ada anggarannya," kata dia.
Hanya saja, pencairan gaji ke-14 itu, diakuinya memang belum penuh, dan belum sesuai dengan PP 19 tahun 2018 yang besaran THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Hal ini jauh berbeda dengan komponen gaji ke-14 dalam APBD Kota Surabaya yang terdiri dari gaji pokok saja. "Untuk tunjangan kinerja dan jabatan kita konsultasikan dulu ke pusat, mungkin setelah lebaran," kata Armuji.
Sebelumnya, THR untuk PNS Kota Surabaya ternyata telah dicairkan sejak tiga hari lalu, hal itu diungkapkan Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono.
"Sudah direkeningkan gaji ke-14 setiap PNS. Tapi hanya senilai gaji pokok, belum termasuk tunjangan kinerja," ujar Yusron. (frd)