Pandemi Covid Bukan Berarti THR Hangus, Ini Penjelasannya
Beberapa organisasi buruh di Indonesia mensinyalir ada pengusaha yang sengaja menghindari tanggung jawab membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020, sebagai senjata untuk menghadapi buruh yang menuntut tunjangan hari raya (THR).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menerima keluhan dari anggotanya, bahwa ada pengusaha yang tidak sanggup membayar THR. "Alasannya perusahaan tidak beproduksi secara penuh akibat covid-19 dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ),” kata Gani Nena Wea kepada Ngopibareng.id melalui telepon, Minggu 10 Mei 2020.
Pengusaha itu berjanji akan mengupayakan pembayaran THR, setelah kondisi normal berdasarkan SE Menaker tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dihubungi secara terpisah menyampaikan ia juga sedang menginventarisir laporan, perusahaan mana saja yang tidak mau membayar THR terkait dg SE Menaker. "Laporan itu nantinya akan saya sampaikan ke Menaker," kata Elly.
Sementara Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta perusahaan berlaku jujur dengan mitra kerjanya yakni karyawan. Corona dan PSBB jangan dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.
"Saya menilai Menaker terlalu terburu buru mengeluarkan SE yang berkaitan dengan THR. Menteri lebih mendengar suara pengusaha daripada melihat penderitaan buruh," kata Iqbal.
Tapi Iqbal berkeyakinan tidak semua pengusaha seperti itu. Masih banyak pengusaha yang peduli pada nasib karyawannya."Selama ini hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan baik baik saja, sehingga SE tersebut tidak diperlukan, " kata Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).