THR PNS Siap Diteken, Dicairkan Dua Pekan Sebelum Lebaran
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera meneken tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara. Menurut Asman, peraturan pemerintah tentang THR ditargetkan rampung Mei 2018. “Sudah selesai (Peraturan Pemerintah). Sekarang tinggal diteken Presiden. Bulan ini sudah selesai harmonisasi,” katanya di Istana Negara, Selasa, 22 Mei 2018 seperti dikutip dari bisnis.com.
Dia memperkirakan pencairan THR akan dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Diperkirakan jumlah THR yang akan diterima pegawai sipil lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Menurut Asman, pengumuman soal THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Setidaknya Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.
Saat ditemui Selasa siang, 22 Mei 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berbicara soal tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti (soal) ASN presiden yang mengumumkan ya," tutur dia sambil berlalu di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Sebelumnya, beredar siaran pers yang mengatasnamakan Kemenkeu terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, Kemenkeu menyatakan siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu.
“Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.
Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut Asman, pengumuman soal THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Setidaknya Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.
Saat ditemui Selasa siang, 22 Mei 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berbicara soal tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti (soal) ASN presiden yang mengumumkan ya," tutur dia sambil berlalu di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Sebelumnya, beredar siaran pers yang mengatasnamakan Kemenkeu terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, Kemenkeu menyatakan siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu.
“Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.
Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (amr)
Advertisement