THR PNS dan Gaji 13 Pakai APBD, Risma: Duweke Teko Endi?
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri soal pembebanan biaya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Menurut beleid ini, dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Risma terang-terangan mengaku keberatan, karena nilainya besar, baginya nilai itu adalah beban bila ditanggung APBD. "Berat ya, Mosok gawe APBD, Rek," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin, Senin, 4 Juni 2018.
Ia kukuh, pemberian THR kepada PNS bukanlah hal wajib, karena pelaksanaanya tak ada pada tahun-tahun sebelumnya.
"Nggak ini baru tahun ini, tahun kemaren-kemaren nggak ada," kata dia.
Kata Risma aturan soal memberikan THR dan gaji ke 13 itu sebenarnya baru saja diatur. Aturannya merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Menanggapi hal itu, Risma mengaku akan membicarakan permasalahan ini kepada DPRD Kota Surabaya, ia mengatakan keputusan itu tak bisa dilakukannya sendiri.
"Yo piye aku bicara sama DPRD dulu, nggak bisa aku mutuskan," ujar dia.
Hal yang sama kembali ia ucapkan saat ditemui di Gelora Pancasila, Selasa 5 Juni 2018. "Duweke tekok endi, mosok APBD," kata dia, singkat, sembari menjauhi para awak media. (frd)