THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran
Puasa Ramadan bakal dimulai pertengahan Maret 2024 atau bulan depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Dia menyampaikan persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi bahasan utamanya.
Bahasan utama rapat tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
"Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan RPP-nya," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2024.
Sri Mulyani bilang THR PNS targetnya bakal dibayarkan seluruhnya pada saat 10 hari sebelum Lebaran. Persiapan pencairan anggaran sudah dimulai dari sekarang.
"Jadi ini bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan maka persiapannya harus dimulai dari sekarang," ungkap Sri Mulyani.
Aturan PNS Tak dapat THR
Namun tidak semua PNS berhak menerima THR. Terdapat aturan khusus yang mengatur siapa saja yang akan diblacklist dalam daftar penerimaan THR.
Aturan tersebut termuat dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pemberian THR kepada PNS.
Dalam aturan tersebut disebutkan PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran dan sedang cuti tidak akan menerima THR seperti halnya PNS yang lain.
Satu golongan yang tidak melakukan kesalahan dan tidak sedang cuti, namun hak THR-nya dihapus. Kategori PNS tersebut adalah mereka yang diberi tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi penugasannya.