THR Lebaran Ala Pandemi, Dispensasi Bagi Pengusaha Hingga H-1
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan dispensasi pada pengusaha terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Lewat surat edarannya, Menteri Ida mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan, paling lambat sehari sebelum hari raya.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin 12 April 2021.
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sehingga, menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Hingga tercapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan, dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida. Hasil kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. (Ant)
Advertisement