THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini, namun juga kepada pegawai berstatus Non-PNS. Khususnya bagi Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," tulis Jokowi dalam PP 24/2020.
Pegawai Non-PNS yang setara eselon III akan mendapat THR sebesar Rp5,35 juta. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari pegawai di jabatan lain.
Sedangkan THR terendah senilai Rp2,23 juta diberikan untuk pegawai Pelaksana Non-PNS pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun.