TGA Protes Pengacara Polisi Terdakwa Kanjuruhan dari Polda Jatim
Kuasa hukum korban sekaligus Tim Gabungan Aremania (TGA) memprotes keterlibatan Polda Jawa Timur (Jatim) yang menjadi pengacara dari tiga polisi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu diungkapkan oleh pendamping hukum TGA, Andy Irfan, usai mengetahui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Adi Karya Tobing, turut hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Diketahui, tiga polisi terdakwa dalam kasus ini yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasihat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim,” kata Andy, ketika dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Padahal, kata Andy, Bidang Hukum Polda seharusnya tidak diperbolehkan mendampingi terdakwa sebagai pengacara. Sebab, mereka masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian,” ucapnya.
Dengan demikian, Andy menyebut jika tindakan tersebut telah menyalahi aturan hukum acara. Oleh seharusnya, majelis hakim yang juga mengetahuinya, tidak melakukan pembiaran.
“Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH (Penasihat Hukum) yang bukan seorang lawyer,” jelasnya.
Menurut Andy, Polda Jatim tidak seharusnya melakukan pembelaan terhadap ketiga anggota polisi yang menjadi terdakwa itu. Mengingat, mereka telah mencoreng institusi kepolisian.
“Seharusnya polisi tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa ini unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabidkum Polda Jatim Kombes Adi Karya Tobing bersama timnya tampak duduk di kursi kuasa hukum, saat sidang dakwaan tiga polisi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes (Polri),” kata Ad Karya beralasan.
Advertisement