TGA Buka Opsi Bawa Kasus Hukum Tragedi Kanjuruhan ke Perdata
Tim Gabungan Aremania (TGA) membuka opsi untuk membawa kasus Tragedi Kanjuruhan ke ranah hukum perdata.
Anggota Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengatakan, langkah ini sangat dimungkinkan karena ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
“Salah satunya terkait perlindungan konsumen, lalu perbuatan melawan hukum juga masih banyak terkait itu (perdata),” ujarnya pada Rabu 9 November 2022.
Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata Anjar, di sini para korban dari pihak suporter masuk sebagai kategori konsumen karena datang ke stadion dengan membeli tiket untuk menikmati pertandingan sepakbola.
“Katakanlah yang jelas suporter itu sebagai konsumen ada entertainment di sana (Stadion Kanjuruhan). Menyaksikan pertandingan bola. Pihaknya (terlapor) nanti akan kami lihat ya,” katanya.
Untuk terlapor dalam kasus ini kata Anjar masih akan ditelusuri terlebih dahulu. Nantinya terlapor adalah seluruh pihak yang menikmati untung dari penyelenggaraan pertandingan sepakbola tersebut.
“Meskipun ada opsi itu (perdata). Tapi kami masih fokus ke proses hukum pidananya terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga saat ini Kuasa Hukum TGA sudah menerima sebanyak 60 laporan dari para korban Tragedi Kanjuruhan. Laporan tersebut terkait dengan tindak pidana peristiwa yang mengakibatkan meninggal dunia, peristiwa mengakibatkan luka-luka dan kekerasan terhadap anak.
“Kalau untuk peristiwa mengakibatkan meninggal dunia itu terkait pasal 338 dan 340, mengakibatkan luka-luka 351 dan 354. Kalau anak kami pakai UU Perlindungan Anak,” katanya.