TGA Bakal Kebut 60 Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania (TGA) bakal memulai mempercepat proses konstruksi hukum terhadap 60 laporan yang masuk dari para korban tragedi Kanjuruhan mulai pekan depan. Saat ini TGA masih memiliki beberapa agenda seperti kembali menggelar aksi pada besok Rabu 9 November 2022.
“Pekan ini kawan-kawan (Aremania) masih punya beberapa agenda. Mungkin setelahnya akan kami langsung fokus agar gerakan ayo lapor ini bisa langsung jalan,” ujar Anggota Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky pada Selasa 8 November 2022.
Anjar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun berbagai langkah hukum termasuk perlindungan terhadap para korban yang sudah melapor ke Tim Hukum TGA.
“Langkah terdekat sebelum kami lapor (ke kepolisian). Kami akan ajukan juga para saksi dan korban ini. Kami memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” katanya.
Sebanyak 60 laporan dari para korban tragedi Kanjuruhan ini bakal dibagi dalam tiga klaster tindak pidana yaitu peristiwa yang mengakibatkan meninggal dunia, peristiwa mengakibatkan luka-luka dan kekerasan terhadap anak.
“Kalau untuk peristiwa mengakibatkan meninggal dunia itu terkait pasal 338 dan 340, mengakibatkan luka-luka 351 dan 354. Kalau anak kami pakai UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Anjar menambahkan laporan ini dibuat untuk menyikapi laporan model A yang telah diproses oleh Polda Jatim dengan menerapkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP terkait kelalaian.
Menurutnya proses pengusutan tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan oleh Polda Jatim dengan penetapan enam tersangka belum menyeluruh dan masih terbuka ada tersangka lainnya.
“Karena laporan model A ini dibuat oleh polisi hingga ini minim informasi dan minim keterangan yang diambil dari suporter,” katanya.