TGA Aremania Sudah Terima 60 Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania (TGA) sudah menerima sebanyak 60 laporan dari para korban tragedi Kanjuruhan, Malang. Sejumlah laporan yang masuk tersebut meliputi tiga peristiwa tindak pidana.
Tiga peristiwa tindak pidana itu antara lain peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia, mengakibatkan luka-luka dan kekerasan terhadap anak.
“Selanjutnya akan kami koordinasikan lagi dari 60 laporan itu akan kami konstruksikan lagi. Jadi kualifikasi mereka ini sebagai apa,” ujar Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, Selasa 8 November 2022.
Anjar mengatakan jumlah laporan ini dapat bertambah seiring waktu. Sebab gerakan ayo lapor hingga saat ini masih dibuka oleh Tim Hukum TGA.
“Kalau untuk peristiwa mengakibatkan meninggal dunia itu terkait pasal 338 dan 340, mengakibatkan luka-luka 351 dan 354. Kalau anak kami pakai UU Perlindungan Anak,” katanya.
Anjar menambahkan, laporan ini dibuat untuk menyikapi laporan model A yang telah diproses oleh Polda Jatim dengan menerapkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP terkait kelalaian.
Menurutnya proses pengusutan tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan oleh Polda Jatim dengan penetapan enam tersangka belum menyeluruh dan masih terbuka ada tersangka lainnya.
“Karena laporan model A ini dibuat oleh polisi hingga ini minim informasi dan minim keterangan yang diambil dari suporter,” ujarnya.
Advertisement