Tewasnya Karyawan Bank Jatim Sidoarjo di Lamongan Terungkap
Misteri tewasnya Suhartoyo, 57 tahun, pegawai Bank Jatim, Gedangan, Sidoarjo pada 6 April 2022 itu akhirnya terungkap. Ini setelah Satreskrim Polres Lamongan menangkap Edi Saputro, 37 tahun, asal Kelurahan Kalijudan 8/37 RT 007 / RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Sebagai informasi, mayat korban ditemukan di dalam mobil yang terparkir di RSUD dr Soegiri Lamongan. Saat itu, polisi menemukan tanda-tanda tak wajar pada kondisi korban.
Kendati telah mengamankan Edi, polisi belum bisa memastikan apakah status tersangka sebagai pelaku yang membunuh korban atau hanya yang mengambil uang korban di salah satu mesin ATM di Lamongan.
Menurut keterangan kepolisian, jika terbukti sebagai pelaku pembunuhan, Edi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya pada Pasal 363, terkait pencurian dengan pemberatan. Sanksi hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Terakhir dijerat dengan Pasal 359 barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun dan kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Sangkal Pelaku Pembunuhan
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Sylvana Delareskha menjelaskan alasan pihaknya menjerat dengan Pasal 338 dan 359 karena hasil penyidikan, tersangka mengaku tidak melakukan pembunuhan.
Tersangka hanya mengaku mengetahui kematian korban. Karena saat itu dia memang bersama korban. Bahkan dia menyopiri mobil korban, Pajero warna hitam bernomor polisi S 1697 LA.
Saat bersama korban, Edi menyebut korban mengalami serangan jantung sebelum akhirnya meninggal. Tersangka waktu itu panik dan membawanya berputar-putar sebelum berinisiatif memarkir mobilnya di RSUD dr Soegiri Lamongan.
"Karena itu, apakah pasal ini bisa diterapkan sebagai pelaku pembunuhan atau hanya kealpaan," katanya saat press conference di Mapolres Lamongan, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun untuk pasal 363 KUHP, lanjut AKBP Yakhob, karena setelah meninggalkan korban di dalam mobil, tersangka terlebih dahulu mengambil uang sebanyak Rp10.050.000 milik kroban di salah satu mesin ATM di Lamongan.
"Hasil lidik anggota Satreskrim juga mendapatkan foto dari CCTV di salah satu anjungan bank bersangkutan. Ini pasal pencurian tentunya, tetapi tetap terus kita dalami," terangnya.
Kapolres Yakhob juga menjelaskan, hubungan korban dan tersangka terkait jual beli tanah. Tersangka diketahui sebagai makelar tanah, dan korban saat itu berniat membeli tanah yang ditawarkan oleh tersangka.
Adapun, polisi bisa langsung mengarahkan bidikannya kepada tersangka setelah hasil penyelidikan menemukan bukti komunikasi keduanya lewat Whatsapp. Dari percakapan terakhir antara pelaku dan korban, ada beberapa kalimat percakapan yang mencurigakan.
"Setelah diselidiki secara mendalam dan mengumpulkan barang bukti, ternyata memang benar tersangka itulah orangnya, dan dilakukan penangkapan," tandasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Suhartoyo, 57 tahun, warga Lingkungan Bronggalan Sawah Tengah, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya
ditemukan tewas dalam mobil yang terparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan, Rabu 6 April 2022 malam.
Kali pertama yang mengetahui keberadaan korban saat itu adalah anaknya sendiri. Yakni, Ibnu. Kala itu, dia menceritakan, bahwa sehari sebelum korban ditemukan, 5 April 2022, ayahnya tidak pulang.
Informasi diperoleh Ibnu dari teman korban yang menyebutkan bahwa sang ayah hendak menagih utang ke Gresik. Tapi sampai hari kedua, ternyata korban belum juga pulang.
Karena curiga, pihak keluarga mencoba melacaknya lewat global positioning system (GPS) yang terpasang di mobil Suhartoyo. Hasilnya, posisi mobil terlacak di RSUD dr Soegiri Lamongan.
Saat itu juga keluarga korban menghubungi pihak RSUD dr Soegiri Lamongan. Benar saja, mobil Pajero warna hitam bernomor polisi S 1697 LA itu terparkir di halaman rumah sakit. Setelah dicek oleh satpam rumah sakit tersebut, ternyata korban yang sedang dalam posisi terlentang di jok tengah.
Oleh pihak rumah sakit, kejadian ini segera dilaporkan ke polsek setempat. Saat itu juga polisi memeriksanya, dan mendapati penumpang mobil sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mayat korban pun dievakuasi dan dibawa ke kamar mayat setelah kerabat korban tiba di lokasi.