Teteskan Obat Mata dan Cicipi Makanan, Ini Hukumnya.
SEBAGAI seorang ibu, “Saya harus menyiapkan segala kebutuhan sehari-hari. Untuk berbuka puasa, saya harus menyiapkannya, memasak sendiri. Nah, bagaimana hukum mencicipi makanan sedang saya berpuasa?” Tanya Maryam, warga Kedurus Surabaya, pada ngopibareng.id.
Tim Bahtsul Masail NU Jatim, menghadirkan Ustad Muhammad Ma’ruf Khozin, untuk menanggapi masalah tersebut. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang boleh tidaknya memakai celak mata, saat berpuasa?
Ustad Ma’ruf Khozin menjawab: “Boleh memakai celak mata, sekalipun ditemukan rasa pada tenggorokan. Karena, celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan. Dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu hanya melalui jalan pori-pori (sedang pori-pori bukan termasuk lubang badan yang dapat membatalkan puasa)”. Demikian menurut Kitab al-Mahally, Juz 2 hal 56.
Sedang soal mencicipi makanan, sedang seseorang itu tengah menjalankan ibadah puasa. Inilah jawabannya.
“Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kacuali kalau ada hajat”. Demikian menurut Kitab Hasyiyah an-Nihayah 7/20. (adi)
Advertisement