Tetapkan UMSK, Gus Ipul Hujan-hujan Temui Buruh
Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.1 Tahun 2018, terdapat tiga wilayah yang telah ditetapkannya UMSK-nya.
"Ini telah melalui proses dialog, mencari jalan tengah. Telah ditetapkan tiga kabupaten yakni Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Gubernur Surabaya, Jumat, 19 Januari 2018.
Gus Ipul mengatakan, untuk di Surabaya UMSK diterapkan pada 124 sektor. Kemudian di Sidoarjo 111 sektor. Lalu Pasuruan 57 sektor. Sektor-sektor itu diklasifikasikan menjadi tiga subsektor berdasarkan kepadatan karya, modal dan teknlogi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadjit mengklasifikasikan sektor-sektor itu menjadi tiga subsektor berdasarkan kepadatan karya, modal dan teknologinya.
"Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan Tbk itu masuk ke sektor unggulan atau kelompok 1," jelasnya. Khusus di Surabaya, UMSK ini berlaku sama di seluruh sektor hanya sekitar 5 persen dari UMSK.
Sementara di Sidoarjo dan Pasuruan disesuaikan berdasar subsektor. Dimulai dari kelompok 1 nilainya 9 persen dari UMK.
Dilanjutkan kelompok 2 dan 3 mengalami peningkatan 1 persen dari tahun lalu. Kelompok 2 dari 7 persen menjadi 8 persen. Lalu kelompok 3 dari 5 menjadi 6 persen dari UMK 2018.
Meski cuaca hujan cukup deras, Gus Ipul menyempatkan menemui para buruh yang sedari pagi tadi sudah memadati area depan Kantor Gubernur Jatim.
Usai ditemui, ratusan buruh terpantau telah membubarkan diri. (frd)