Tetapkan Dua Tersangka Baru, Eksekutor Memang Hobi Menembak
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Muarah, di wilayah Banyuates, Sampang.
Dua tersangka itu adalah pria berinisial AR, 30 tahun, Pandaan, Kabupaten Pasuruan; dan HH, 31 tahun, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya adalah tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang sebelumnya.
Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka AR sebagai eksekutor yang menembak korban Muarah. Sedangkan HH berperan sebagai joki motor yang membonceng AR saat melakukan eksekusi.
Saat disinggung terkait keahlian AR dalam menembak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan hal tersebut.
"Eksekutor sudah terbiasa (menembak), dia latihan sejak 2021 sampai Agustus 2023. Awalnya dari hobi, lalu saat eksekusi (tembakan) bisa tepat karena latihan," ujar Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 11 Januari 2023.
Keduanya diketahui dapat tawaran untuk melakukan aksi ini melalui tersangka MW dan tersangka H yang selaku perencana penembakan ini.
Dari itu, terjadi tawar menawar harga. Sehingga, ada dua versi perjanjian yang ditemukan kepolisian. "Dari keterangan saksi eksekutor janjinya Rp500 juta, namun keterangan saksi W janjinya Rp200 juta, tapi yang diterima Rp50 juta untuk operasional," ungkap Totok.
Untuk melancarkan aksi, dua tersangka ini mendapat fasilitas dari MW. Mulai senjata api hingga sepeda motor NMAX.
Buntut tindakannya, sang eksekutor dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP ditambah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan rekannya HH dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan lima tersangka penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang.
Adapun lima orang tersangka itu adalah MW, 36 tahun, Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang; AR, 30 tahun, Pandaan, Kabupaten Pasuruan; HH, 31 tahun, Pandaan, Kabupaten Pasuruan; H, 51 tahun, Banyuates, Sampang; S, 63 tahun, Banyuates, Sampang.
Kasus ini terjadi didasari rasa balas dendam tersangka MW kepada Muarah terkait kasus penembakan yang dilakukan Muarah kepada anak buah MW dalam peristiwa rebutan saksi pada Pemilu 2019 lalu.
"Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka W balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban saat ini yang jadi korban penembakan," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Kamis 11 Januari 2023 siang.
Advertisement