Tetap Terima Gaji, Gubernur Kepri Nurdin Diberhentikan Sementara
Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), riwayat karirnya sebagai kepala daerah tamat. Hari ini, dia diberhentikan sementara dari jabatan gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik seorang pelaksana tugas (PLT). Namun Tjahjo belum menyebut nama Plt tersebut.
"Bisa dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri sendiri," kata Tjahjo melalui pesan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Sabtu pagi.
Mendagri menyebutkan, pencopotan kepala daerah yang tersandung persoalan hukum, menurut undang undang, baru bisa diberhentikan setelah proses peradilannya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama belum diberhentikan secara resmi, Nurdin tetap menerima gaji.
Aturan ini untuk menghindari kesalahan dalam membuat keputusan. Contohnya, menurut Mendagri, saat kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sudah terlanjur diberhentikan, ternyata oleh pengadilan diputus bebas, karena terbukti tidak bersalah. "Kan repot jadinya, suka tidak suka undang undangnya begitu," imbuhnya.
Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2019. Dia diduga terkait kasus suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK telah menahan Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurdin Basirun merupakan kepala daerah ketiga yang terkena OTT di tahun 2019. Dia juga menambah panjang daftar kepala daerah korupsi sejak 2004, yakni urutan ke-103.
Advertisement