Tetap Diproses, Oknum Polisi Sumut Terlibat Peredaran 12 Kg Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung memastikan oknum polisi Brigadir Sofyan (S) yang diduga terlibat peredaran 12 kg narkoba jenis sabu-sabu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan mendapat sanksi hukum yang tegas," katanya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa.
Menurut dia, oknum polisi terlibat narkoba merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat dan dapat dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Oknum polisi itu bertugas di Polres Samosir, namun selama ini berdomisili di Kota Tanjungbalai," ujar Kombes Pol Hendri.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap Brigadir S, 35 tahun, yang bersangkutan tidak mengenakan pakaian dinas Polri, melainkan kemeja biasa. Tersangka juga tidak memiliki senjata.
Narkoba itu sendiri dibawa tersangka dari Kota Tanjungbalai dan rencananya akan dipasarkan di Pematang Siantar.
"Tersangka juga diduga jaringan narkoba internasional, Malaysia-Sumut," katanya.
Sebelumnya Personel Ditreserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka berinisial AM, 21 tahun dan Brigadir S, 35 tahun yang menggendarai Toyota Rush warna abu-abu metalik di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu 20 Januari sekira pukul 01.00 WIB.
Sewaktu dilakukan penangkapan, mereka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri AM serta kaki kanan S.
Di dalam mobil dengan nomor polisi BK 1486 PJ tersebut ditemukan satu buah tas travel warna hitam merek "Zagger" berisi 12 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram (12 kg).
Kemudian juga tas berwarna putih berisi tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 3.000 gram (3 kg), dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ.(an/ar).