Surabaya: Putusan pengadilan tak digubris manajemen The Empire Palace. Gedung bergaya Roma yang berada di kawasan Blauran Surabaya itu ternyata tetap beroperasi. Kuasa hukum Trisulowati alias chin chin, Anthony Djono, menyatakan telah mengirim surat somasi ke PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), terkait tetap beroperasinya The Empire Palace, "Kami mendapat informasi,setelah putusan provisi direksi yang sekarang masih menjalankan perusahaan dengan menyewakan gedung untuk kegiatan," ujarnya, Jumat (11/8). Jika pihak manajemen The Empire Palace tidak segera menjalan putusan pengadilan, Anthony mengatakan akan akan mengambil langkah hukum . Menggugat secara pidana dan perdata serta akan menagih uang denda Rp 50 juta perhari sesuai putusan provisi," Jalur hukum akan kita tempuh jika somasi ini diabaikan juga, " tegasnya. Ada dua nama yang menjadi objek surat somasi bernomor 0140/2017/0600.01/HP&P. Antara lain Direksi PT. Blauran Cahaya Mulia dan Yuni Eka Mulya selaku staff PT BCM.Somasi ini diluncurkan karena The Empire Palace menggelar dua kegiatan Food Tasting Weeding Party of 'Tata & Hengky' dan kegiatan latihan kareta 'kyokushinkai'. Selain itu, tim kuasa Hukum Chin Chin juga mengirim surat pemberitahuan ke Universitas Airlangga. Alasannya,lembaga ini tetap melaksanakan kegiatan di The Empire Palace, padahal dianggap sudah mengetahui putusan provisi dari PN Surabaya. Imron Mawardi, Humas Unair mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran jeda waktu antara putusan dan agenda event yang digelar pihaknya sangat mepet. "Putusan tanggal 9, sedangkan acara kita tanggal 11, dua hari setelah putusan dibacakan. Andai ada waktu yang cukup, kita akan pindah tempat. Sayangnya waktunya mepet. Kita juga sempat berkordinasi soal putusan provisi ini dengan pihak Empire yang diwakili oleh pak Budi selaku direkturnya. Kata pak Budi tidak masalah," terang Imron. Sebelumnya, Rabu (9/8), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan gugatan diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Dengan putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM berada dalam status qou. Putusan ini berlaku sejak dibacakan. "Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi, saat itu. Dalam putusan itu juga disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp 50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM. Sidang gugatan itu akan dilanjutkan lagi, pada Rabu 16 Agustus, dengan agenda pembuktian pihak penggugat. Sementara Pihak manajemen The Empire Palace sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait somasi yang dilakukan kuasa hukum Chin Chin ini.tom Surabaya