Tetangga Novel Baswedan Laporkan Politisi PDIP Dewi Tanjung
Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Basweda mengungkap kondisi wajah dan mata penyidik senior Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) tersebut saat penyiraman air keras terjadi pada 11 April 2017.
"Pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit di Mitra Kelapa Gading," kata Yasri usai melapor ke Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu.
Sebagai orang pertama yang mengetahui dan mendengar suara Novel Baswedan meminta tolong setelah disiram air keras, di merasa tidak tega melihat kondisinya terutama bagian wajah dan paling parah di bagian mata.
Novel langsung ditolong oleh warga dengan membawanya ke tempat wudhu masjid lalu menyiramkan air ke mukanya beberapa kali.
"Saya sendiri adalah orang yang tau persis bagaimana kondisi matanya, kondisi mukanya, yang perlu Anda ketahui, bahwa mukanya pada saat itu, saya orang yang melihat secara jelas, matanya itu tidak ada bola hitamnya, semuanya putih," kata Yasri.
Sebagai orang yang tahu persis kondisi Novel setelah kejadian penyiraman tersebut, Yasri tidak terima politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan kejadian tersebut sebagai rekayasa.
"Kira-kira mau enggak orang merekayasa untuk merusak matanya sendiri dengan saat ini Anda lihat bahwa Novel sudah cacat seumur hidup, kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian ini?," kata Yasri.
Yasri adalah orang yang melaporkan peristiwa penyiraman terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dua tahun lalu. Dia pun selalu menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan tersebut, walau akhir-akhir ini sudah jarang menerima laporannya.
Yasri kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini melaporkan Dewi Tanjung atas tuduhan pengaduan palsu.
Tuduhan pengaduan palsu dialamatkan atas laporan Dewi Tanjung sebelumnya yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Kasus pada 11 April 2017 lalu itu dianggap Dewi Tanjung telah direkayasa.
"Bayangkan berapa kali operasi harus berapa kali mengalami pencopotan gusi apa, semuanya kok masih dituduh rekayasa," katanya.
"Benar-benar membuat saya, mohon maaf ya saya sebagai warga dan sebagai pelapor juga pada saat itu merasa prihatin kenapa kok masih ada orang yang dengan tega melaporkan ini semacam itu mengatakan Novel Baswedan bahwa peristiwa menyiramkan itu sebuah rekayasa," kata Yasri.
Atas dasar itulah Yasri kembali melapor ke Polda Metro Jaya didampingi dua kuasa hukum tim advokasi Novel Baswedan.
Laporan Yasri tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019. Yasri sebagai pelapor dan Dewi Tanjung sebagai terlapor, dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu, melanggar Pasal 220 KUHP.
"Ini yang menjadi dasar saya, melaporkan saudari DT saya tidak mau mengatakan namanya, sebagai mana diberitakan di media masa," kata Yasri.
Yasri selanjutnya menyerahkan kasus tersebut ke penyidik agar diproses dan berharap terjadi keseimbangan keadilan serta proses pengungkapan terhadap penyiraman Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya. (an/ar)
Advertisement