Tes Urine Sopir Bus di Terminal Mojokerto hingga Teguran Telolet
Sopir bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) menjalani tes urine di Terminal Kertajaya Mojokerto. Selain sopir, pemeriksaan kesehatan juga menyasar kernet dan petugas yang melayani musim Lebaran 2024.
Pemeriksaan diawali dengan pengisian daftar hadir, tes urine, tes kesehatan berat badan, tekanan darah, tes gula, dan kolesterol.
Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Mochamad Suparlan mengatakan hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang saat mudik Lebaran 2024. Tes urine dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan bersama BNNK Mojokerto, Dinas Kesehatan serta DLLAJ Kota Mojokerto.
"Pelayanan tes urine dan kesehatan kepada sopir, kondektur, dan kru dalam rangka pengamanan masyarakat yang akan mudik lebaran ke daerah masing-masing," ujar Suparlan, Kamis 4 April 2024.
Hingga pukul 11.30 WIB, tes sudah dilakukan terhadap 43 awak bus yang terdiri dari 20 sopir dan 21 kernet berserta kru bus. "Saat ini sudah 41 (awak bus) terdiri dari 20 sopir bus dan 21 kru yang sudah kita tes urine, hasilnya negatif semua. Dari yang kita tes beberapa tidak bisa kita lakukan tes urine karena minum obat flu," terangnya.
Menurut Suparlan, pelaksanaan tes urine sangat penting dilakukan untuk mengetahui para pengemudi yang terpengaruh narkotika. Karena hal ini sangat berbahaya, apalagi bagi sopir kendaraan yang membawa penumpang.
"Orang yang menggunakan narkotika kesadarannya menurun, yang jelas pasti akan membahayakan penumpang saat perjalanan," tegasnya.
Selain pemeriksaan tes urine, DLLAJ melakukan pengecekan kendaraan, meliputi kampas rem, klakson, sein, lampu, kipas kaca mobil dan ban.
"Setelah dilakukan pengecekan, kondisi kendaraan normal semua," ucap Suparlan.
Hanya saja ada satu kendaraan atau bus AKAP yang masih menggunakan klakson Telolet Basuri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
"Tadi sudah di cek dan kita tegur. Klakson telolet sudah dilarang, namun kembali lagi itu nanti dari kepolisian yang menindak, kita hanya memperingatkan saja," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasional (Dalops) UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jawa Timur, Akhmad Yazid.