Tes Urine bagi Calon Pengantin, Ini Dukungan PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), H Marsudi Suhud mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine bagi calon pengantin pria/wanita yang akan melangsungkan perkawinan.
Menurutnya, tes urine penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan akhlakul karimah. Sebagai pasangan yang akan hidup bersama diwajibkan bagi seseorang mengetahui prilaku calon suami/istrinya.
"Jika ada prilaku yang buruk sama-sama diperbaiki dan jika ada prilaku yang baik dipertahankan sebagai ladang ibadah. Sebuah pikiran yang menurut saya baik bagi mereka calon putra dan puteri. Memang tentunya harus tahu dulu siapa mereka, siapa dia, akhlaknya bagaimana, kelakuan sehari-harinya bagaimana,” kata Kiai Marsudi Suhud, dikutip ngopibareng.id, Kamis 25 Juli 2019, dari situs resmi nu-online, nu.or.id.
Kiai Marsudi menambahkan, salah satu cara agar seseorang itu menggunakan barang haram seperti narkoba hanya dengan tes urine. Sehingga, perlu dilakukan agar saat hidup sebagai suami/istri keduanya bisa saling mempersiapkan solusi apa yang harus dilakukan.
Bisa jadi, misalkan hasilnya adalah seseorang positif menggunakan narkoba seorang suami/istri lebih care. Dalam ajaran agama, kegiatan semacam itu diperlukan untuk memitigasi resiko-resiko yang akan terjadi.
“Itulah yang sering kita dengar bahwa Dar’ul mafasid mukadamun 'ala jalbil massalih, kita memitigasi, resiko-resioko itu didahulukan. Ketika ada resiko semacam ini diketahui bersama dan diketahui, itulah sesungguhnya ajaran agama. Saya secara pribadi mendukung pikiran atau gagasan cek urine sebeum diadakan akad nikah,” tutur KH Marsudi Syuhud.
“Itulah yang sering kita dengar bahwa Dar’ul mafasid mukadamun 'ala jalbil massalih, kita memitigasi, resiko-resioko itu didahulukan. Ketika ada resiko semacam ini diketahui bersama dan diketahui, itulah sesungguhnya ajaran agama. Saya secara pribadi mendukung pikiran atau gagasan cek urine sebeum diadakan akad nikah,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung penuh kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang mensyaratkan pasangan calon pengantin untuk melakukan tes urine sebelum menikah.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono berharap persyaratan ini dapat diterapkan di seluruh provinsi sebagai upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Itu belum semua di provinsi. Kalau nanti negara mengambilnya sebagai instrumen persyaratan, BNN sangat bersyukur. Kita bisa jadi bagian pemberantasan narkotika," katanya.
Menurut Pudjo, pemberlakuan syarat tersebut bergantung pada kebijakan Kanwil Kemenag di masing-masing provinsi. Syarat itu akan berguna untuk mengetahui kondisi kesehatan pasangannya.
Sementara jika salah satu terbukti positif narkotika tak lantas menghalangi calon pengantin untuk menikah. Tetapi, justru dapat menjalani pengobatan di BNN. (nuo)
Advertisement