Urus SIM, Pengendara Wajib Tes Psikologi di Aplikasi 'Mentalku'
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur meluncurkan aplikasi 'Mentalku'. Aplikasi itu dibuat untuk mempermudah masyarakat yang akan tes psikologi saat membuat baru atau memperpanjang SIM secara online.
Direktur Lantas Polda Jatim, Kombes Pol. Latif Usman, mengatakan, aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tentang persyaratan bagi para pendaftar yang baru maupun perpanjangan SIM, yakni sehat jasmani dan rohani.
"Masyarakat Jatim bisa melakukan tes uji psikologi SIM tanpa berkerumun di gerai layanan tes psikologi SIM. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, juga bisa untuk menjalankan protokol kesehatan," kata Kombes Pol Latif Usman, Rabu 27 Januari 2021.
Ia mengemukakan, aplikasi tersebut sudah dapat diunduh di gerai aplikasi yang ada di dalam smartphone.
Sementara itu, Direktur Digitalisasi IT Mentalku, Nugroho Tirto Sampurno mengaku, penggunaan aplikasi tersebut sangatlah mudah. Para pengguna cukup mengisi biodata, mengerjakan soal tes psikologi dan kemudian menunjukkan QR code ke gerai yang dipilih pemohon SIM.
"Aplikasi Mentalku memiliki sistem keamanan aplikasi yang menjamin kerahasiaan data pengguna," katanya.
Selain untuk tes psilokologi daring, aplikasi Mentalku juga menyajikan edukasi kesehatan mental. Sebab, kesadaran mengenai hal itu di masyarakat masih rendah, padahal kesehatan mental sama pentingnya dengan fisik.
"Mentalku merupakan salah satu inovasi layanan digital kesehatan rohani," katanya.