Muncul Surat Edaran KSPI Imbau Batalkan Mogok Nasional
Ancaman buruh untuk mogok nasional karena RUU Omnibus Law sudah disahkan menjadi undang-undang, tampaknya bakal tak solid. Pasalnya, muncul surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan mogok nasional. Surat ini sudah beredar luas di media sosial, meskiini belum diketahui validitasnya.
Dalam surat tersebut menyebut, sebelumnya, KSPI 30 September kemarin sudah menyerukan kepada para anggotanya untuk mogok nasional pada 6-8 Oktober mendatang. Namun berdasarkan surat terbaru ini, kemudian dibatalkan. Dalam surat tersebut disebut jika pembatalan ini karena pertimbangan hukum.
"Bahwa benar dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi ruang bahwa mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Namun demikian, dalam pasal 137, UU No 13 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah.
Atas dasar hukum tersebut, KSPI meminta kepada pimpinan afiliasi dan perwakilan daerah KSPI untuk membatalkan mogok nasional dan memenihi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sementara, itu, banyak pihak yang mengaitkan pembatalan mogok nasional yang diserukan KSPI. Sebelumnya, petinggi KSPI dipanggil oleh Presiden Joko Widodo di Istana, 5 Oktober kemarin.
Sebenarnya ada dua bos organisasi buruh yang dipanggil Jokowi. Dua bos buruh yang dipanggil Jokowi itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Presiden Jokowi sebelumnya juga diketahui sudah meneken dua peraturan presiden tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, disebutkan pula mengenai jabatan wakil menteri. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apa dua bos buruh tersebut 'ditawari' jabatan untuk meredam aksi mogok nasional yang sudah dicanangkan?
Said Iqbal tertawa dengan pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak ada pembicaraan ke arah jabatan wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker).
"Hahaha ngga ada, ngga ada ngga ada. ngga ada hubungannya," katanya seperti dikutip CNBC Indonesia.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan, yakni soal RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski keduanya sudah dipanggil, namun Iqbal memastikan aksi mogok nasional besok tetap bakal berlangsung. Hal ini juga sesuai dengan rencana awal, yakni akan dilangsungkan selama 3 hari hingga Kamis 8 Oktober mendatang.
Advertisement