Mayat Dibakar Banyuwangi, Pelakunya Rekan Kerja Sendiri
Misteri pembunuhan Rosidah, yang masih berusia 17 tahun, akhirnya terungkap. Pembunuh Rosidah adalah teman kerjanya di warung nasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Identitasnya diketahui bernama Ali Heri Sanjaya, berusia 27 tahun, warga Brak, Kelurahan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Pria ini ditangkap pagi tadi Selasa, 28 Januari 2020. Tak hanya ditangkap, polisi juga "menghadiahi" pelaku dengan tembakan di kaki. Penyebabnya, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Hari ini jam 5 pagi kita menangkap pelaku di sebuah tempat dimana pelaku bersembunyi. Dia ditangkap di jalan setelah keluar dari sebuah hotel. Hotel ini dijadikan pelaku untuk bersembunyi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini diawali dari bukti petunjuk yang ada di Tempat Kejadian perkara (TKP) yakni sandal korban, helm, bambu lanjaran yang digunakan untuk membakar mayat Rosidah. Kemudian ada juga barang bukti berupa kancing baju, jam, serta topi.
Setelah memeriksa beberapa barang bukti tersebut, polisi juga mencari petunjuk dari keterangan para saksi. Polisi awalnya meminta keterangan dari dua orang saksi yang pertama kali melihat api pembakaran mayat Rosidah.
Tak cukup meminta keterangan dua orang saksi di tempat kejadian perkara, polisi kemudian juga meminta keterangan saksi dari keluarga. Ada dua orang anggota keluarga yang dimintai keterangan. Keterangan saksi itu, ditambah lagi dengan keterangan dari saksi mahkota yang berjumlah satu orang. Sehingga total ada lima orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Setelah berkembang, dugaan pelaku semakin mengerucut yang awalnya empat orang yang kita duga sebagai pelaku, berubah menjadi dua dan akhirnya menjadi satu pelaku," bebernya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan jahat yang dilakukannya. Untuk kejahatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo 338 Jo 340 KUHP. Ancaman hukumannya ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, warga Banyuwangi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dengan kondisi hangus terbakar, Sabtu, 25 Januari 2020. Mayat itu ditemukan warga sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Kedawung Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Kondisinya sangat parah hingga mayat tersebut tidak bisa dikenali. Dari TKP polisi menemukan sepasang sandal cewek dan sebuah helm merk Ink berwarna pink. Selain itu polisi juga menemukan sebuah topi warna hitam dengan bordir mirip gambar palu.