Terungkap, Sebab Teman Korban Guru Mesum Gorontalo Rekam Adegan Syur Pakai HP
Kasus guru mesum di Gorontalo terbongkar lantaran video syur yang viral di media sosial. Polisi mengungkap perekam video syur adalah sahabat korban, menggunakan kamera handphone yang disembunyikan.
Video Viral
Video guru mesum beradegan syur dengan muridnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku menggunakan jaket kulit hita, topi serta celana Panjang. Sedangkan korban menggunakan kerudung serta seragam sekolah.
Di bagian awal video yang tersebar di media sosial, terlihat sosok perempuan menggunakan seragam pramuka dan berkerudung, sedang beranjak pergi setelah meletakkan kamera handphone di tempat yang tersembunyi. Wajahnya tampak jelas dalam video yang viral di media sosial.
Sosok tersebut adalah sahabat korban yang sengaja merekam peristiwa itu.
Sebab Rekam Adegan Syur
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media menyebut jika sosok itu adalah sahabat korban yang juga seumuran dengan korban. Menurutnya, aksi itu dilakukan lantaran ia ingin memberikan bukti pada istri pelaku, terkait kelakukan pedofil suaminya.
Sebab, menurut Deddy, pihak keluarga sempat tidak percaya Ketika mendapat pengaduan sebelumnya. Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," katanya.
Kesalahan terjadi lantaran adegan itu direkam menggunakan handphone milik teman dari sahabat pelaku. "Dari kawannya inilah menyebar," lanjutnya.
Pelaku Tersangka
Guru mesum yang juga pedofil itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Deddy menyebut pelaku menggunakan modis pacarana untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Menurutnya pelaku telah memacari korban sejak tahun 2022. Untuk melancarkan aksinya, DH melakukan apapun kepada korban. Seperti memberi perhatian hingga membantu mengerjakan tugas hingga korban merasa nyaman.
Polisi menjerat DH dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun ditambah sepertiga lantaran tersangka adalah guru korban.