Terungkap, Penyebab Ibu di Jember Buang Bayinya di Bawah Pohon
Misteri pembuang bayi perempuan di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember akhirnya terkuak. Bayi malang itu ternyata sengaja dibuang dan dikubur oleh ibu kandung sendiri berinisial Y, 29 tahun, warga kelurahan setempat.
Kapolres Jember AKP Moh Nurhidayat mengatakan, polisi mendapat laporan penemuan mayat bayi dari masyarakat pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Jenazah bayi tersebut kemudian dibawa ke kamar mayat RSD Soebandi.
Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendata warga kelurahan setempat yang hamil, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi. Polisi menemukan ada enam perempuan hamil di lingkungan tersebut.
Dari enam perempuan hamil itu, ada satu orang perempuan berinisial Y di antaranya yang sudah melahirkan tanpa diketahui bayinya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal kepada Y.
Pada awal diinterogasi, Y mengakui bahwa dirinya pernah hamil. Namun, bayi yang dikandungnya keguguran saat usia kehamilan lima bulan. Polisi tak percaya begitu saja, sebab mayat bayi yang ditemukan diperkirakan telah berada di dalam kandungan selama kurang lebih delapan bulan. Y yang tidak dapat mengelak lagi akhirnya memilih mengakui perbuatannya.
“Awalnya mengaku bahwa tersangka keguguran. Tetapi kita tidak percaya begitu saja hingga akhirnya ada pengakuan dari tersangka,” kata Nurhidayat, Kamis, 11 Mei 2023.
Kepada penyidik, Y mengaku, bayi perempuan itu lahir pada tanggal 7 Mei 2023. Y melahirkan bayi perempuan itu sendirian, tanpa bantuan bidan maupun dukun beranak.
Namun kelahiran bayi itu tidak membuat Y bahagia. Ia justru menganggap bahwa kehadiran putrinya itu merupakan beban. Sebab, selama ini Y menyembunyikan kandungannya, meski ada beberapa saksi yang pernah melihat Y memeriksakan kandungan ke bidan.
Y yang memiliki keinginan kuat menyembunyikan kehamilannya akhirnya melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tak cukup sampai di situ, Y membungkus bayi tak berdosa itu menggunakan plastik berwarna merah.
Selanjutnya, secara diam-diam Y membawa bayi itu ke bawah pohon bambu di dekat tanaman salak. Y kemudian menggali tanah sekuat tenaga. Karena hanya menggunakan batang bambu, Y hanya bisa membuat lubang sedalam 50 cm menggunakan batang bambu.
“Pengakuan tersangka sempat ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap bayinya. Namun kita perlu menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal,” tambah Nurhidayat.
Aksi sadis itu, dilakukan Y dengan alasan tak ingin menanggung malu. Sebab, usia bayi di dalam kandungan sudah delapan bulan. Sementara usia pernikahan Y dengan suaminya baru lima bulan.
Sejauh ini, polisi belum mengetahui posisi suami dari tersangka. Hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya. Lebih jauh Nurhidayat mengatakan, selain melakukan autopsi pihaknya juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari tersangka.
“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjut Nurhidayat.
Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita terapkan beberapa pasal terhadap tersangka, paling lama terancam 20 tahun penjara. Kasus ini prosesnya masih membutuhkan waktu dan Panjang,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 itu.
Advertisement