Terungkap, Pencurian Roda Mobil di Tuban Butuh Waktu 2 Menit
Secepat kilat, begitulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi pencurian roda mobil yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Pasalnya, untuk melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku hanya butuh waktu dua menit untuk melepas satu roda mobil.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda mobil di mapolres setempat, Rabu 9 Maret 2022.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, kurang lebih kecepatan untuk melepas satu roda mobil ini dua menit. Mulai mendongkrak, membuka kunci, mengganti batu kumbung dan melepas bannya, begitu seterusnya," ungkap Kompol Priyanto.
Kompol Priyanto juga menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku belajar membongkar roda mobil secara otodidak dan melakukan aksinya sendirian. Adapun modusnya berkeliling menggunakan motor untuk mencari target mobil yang terparkir di tempat sepi.
"Modus pelaku ini dia berpatroli menggunakan motor untuk mencari target. Setelah menemukan target, kemudian pelaku menyembunyikan motornya dan kembali membawa batu kumbung, dongkrak, kunci dan mulai melepas roda mobil," imbuh Wakapolres Tuban.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tuban, kasus pencurian roda mobil tersebut dilakukan di empat titik, yakni halaman Kantor Inspektorat Tuban, halaman Royal Park Merakurak, halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak serta di area parkir mobil di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian roda mobil itu telah diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim mengamankan pelaku berinisial S anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar di Tuban.
Selain mengamankan pelaku berinisial S, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa empat roda mobil hasil curian, empat ban mobil hasil curian serta motor yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian, polisi juga mengamankan dua mobil jenis Mitsubishi dan Honda Stream yang digunakan untuk mengangkut roda mobil hasil curian serta sejumlah peralatan untuk melepas roda mobil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement