Terungkap, Pelaku Sandal Berpaku Residivis Kambuhan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sosok FL, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modusnya menggunakan modus sandal berpaku.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka ini pernah ditindak atas kasus curat, penganiayaan, pengerusakan, terakhir tahun 2021 kasus kepemilikan senjata tajam.
"Pelaku atas nama FL merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001-2007, tersangka ini delapan kali keluar masuk dan melakukan kegiatan pencurian, penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan 2007, termasuk yang terakhir kepemilikan senjata tajam," kata Mirzal, Selasa 4 Juli 2023.
Terakhir, pelaku kembali melakukan tindak pidana curat dengan modus menggunakan sandal berpaku. Kasus jni mulai meresahkan warga Kota Surabaya sudah sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, Polrestabes Surabaya menerima dua laporan tentang kasus yang sama.
Mirzal menjelaskan, tersangka berusia 41 tahun itu mulanya merubah sandal yang dimodifikasi dengan tambahan paku yang dipotong dari payung.
Dari situ, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor, lalu saat di suatu persimpangan traffic light ia memepet sebuah mobil kemudian ia menggembosi ban mobil sebelah kiri dengan sandal berpaku.
"Biasanya menggembosi sebelah kiri, sehingga dari sebelah kanan bisa mengambil barang-barang yang ada dalam mobil," ungkap pria dengan dua melati emas dipundak itu.
Adapun barang-barang curian itu, lanjut Mirzal, dijual oleh tersangka untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tersangka merupakan seorang pengangguran.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.