Terungkap, Motif Pria di Malang Tusuk Dada Mantan Istri
SH, usia 39 tahun kini harus mendekam di jeruji besi setelah ia menikam mantan istrinya TY, usia 43 tahun dengan sebilah pisau dapur. Kejadian penusukan tersebut terjadi pada Rabu 2 Juni 2021, di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan bahwa motif tersangka melakukan penusukan karena merasa tersinggung oleh perkataan mantan istrinya yang hendak mengambil buah hati mereka. "Dari pengakuan tersangka, terjadi cekcok mulut hingga keluar kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku ambil pisau dapur dan menusuk korban, di dada kirinya,'' ujarnya pada Jumat 4 Juni 2021.
Hendro mengatakan, karena merasa tersinggung tersangka lalu mengambil sebilah pisau di dapur. Saat sebilah pisau tersebut ditusukan ke dada kiri korban, gagang pisau putus dan mata pisau masih tertancap di dada korban. "Saat itu bertepatan ada anggota kami yang patroli, polisi melihat tersangka penganiayaan yang melarikan diri sedang berada di Jalan Joyo Utomo Merjosari Kota Malang, lalu kami amankan," katanya.
Hendro menyebutkan jika status hubungan antara korban dan tersangka saat ini sudah bukan pasangan suami-istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021, lalu.
Sedangkan kondisi korban disebut membaik dalam perawatan RSSA Kota Malang. "Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik. Sebelumnya sempat mengalami kritis. Sekarang masih berada di RSSA Kota Malang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement