Terungkap, Motif Lempar Bom Bondet ke Rumah KPPS di Pamekasan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam peristiwa pelemparan bom di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. Tiga tersangka itu adalah A, S dan AR yang merupakan warga Pamekasan.
Dari penangkapan itu, ditegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam peristiwa tersebut. "Saya tegaskan tidak ada motif politik dengan kasus ini. Murni merupakan sakit hati atau balas dendam tersangka terhadap seseorang bernama Feri (putra dari korban)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat 23 Februari 2024.
Lebih detail, Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, motif utama kasus ini adalah balas dendam tersangka A terhadap Feri.
Di mana, Feri dianggap menjadi cepu yang melaporkan tersangka A ketika tertangkap kasus narkoba di Polres Pameksan tahun 2019 lalu. Untuk itu, dalam kasus ini A memerintah tersangka S untuk melakukan peledakan di rumah korban menggunakan bondet atau bom ikan yang didapat dari tersangka AR.
"A ini adalah selaku pelaku utama yang memerintah S meledakkan bondet di rumah saudara Feri sejujurnya. Kemudian, dia yang memberi uang Rp500 ribu kemudian A membeli bondet dari AR sebelum idul fitri 2023 dengan harga Rp150 ribu dapat 4 bondet 2 digunakan, dan 2 lain kami sita," ungkap Totok.
Dari itu, S kemudian melakukan aksinya pada Senin 19 Februari 2023 dini hari pukul 03.00 WIB dengan memasang bondet yang kemudian dilempar ke rumah korban lalu ditinggal lari.
Untuk itu, tersangka A dan S dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 12 Tahun 1951 dan/atau Palas 170 KUHP. Sedangkan AR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun.