Terungkap, Motif Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya di Sidoarjo
Seorang remaja berusia 14 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban pelampiasan nafsu birahi ayah kandungnya sendiri, AEH. Ironisnya, korban juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman usai disetubuhi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perbuatan tersangka berusia 52 tahun ini terjadi sejak 2019. Saat itu, usia korban masih 11 tahun.
"Motif tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” terangnya dalam konferensi pers, Sabtu, 6 Mei 2023.
Korban selain dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri, ia juga mendapatkan kekerasan fisik jika menolak permintaan sang ayah. AEH juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Setelah istrinya meninggal, tersangka dan korban tinggal berdua di sebuah kos, lokasinya di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Perbuatan cabul yang pertama terjadi pada Februari 2019. Saat korban sedang tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak," beber Kusumo.
Kemudian, lanjut Kusumo, tersangka memukul korban menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
"Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubuhi kedua kalinya dengan cara yang sama," jelas Kusumo.
Peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya, pada 11 Februari 2023. Ia bertemu perangkat desa setempat. Korban lantas menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Peristiwa pilu ini kemudian ditindak lanjuti dengan lapor ke polisi.
AEH berhasil ditangkap di Waru, 3 Maret 2023. Ia pun dijerat Pasal 76E tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Tersangka melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul," tandas Kusumo.
Advertisement