Terungkap! Jasad di Sungai Banyuwangi Korban Pembunuhan Berencana
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sumila, 56 tahun, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Perempuan yang jasadnya ditemukan di sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dibunuh oleh dua pria yang ternyata sudah merencanakan tindakan tersebut.
Identitas pelaku masing-masing DMW, 29 tahun dan AS, 26 tahun, keduanya warga Dusun Krajan, Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Kami mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana subsidair tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, Senin, 23 Januari 2023.
Pelaku ditangkap kurang dari dua hari setelah korban ditemukan. Menurutnya, setelah mendapatkan laporan terkait penemuan korban, Polsek Tegaldlimo dan tim Inafis Polresta Banyuwangi melakukan olah TKP. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi.
“Ternyata korban meninggal bukan karena tenggelam. Karena dari hasil forensik dilihat dari paru-paru tidak kemasukan air. Berati korban sebelum masuk air sudah meninggal,” tegasnya.
Berdasarkan hasil itu, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Dia menegaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang bisa dikatakan sangat sulit. Sebab, alat bukti untuk mengarah pada kedua tersangka ini sangat sulit.
“Alhamdulilah dengan batuan hasil scientist forensik kita bisa menemukan tersangka pada hari ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, dari rangkaian kronologis yang didapatkan dari hasil pemeriksaan memang sudah ada perencanaan sebelumnya.
Oleh karena itu, Polisi menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 365 ayat (4) berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Jadi ancaman yang tertinggi, hukumannya bisa hukuman mati, hukuman penjara minimal seumur hidup,” ujarnya.
Untuk diketahui, mayat Sumila ditemukan warga di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat, 20 Januari 2023. Dia ditemukan mengambang di sungai tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat ditemukan korban hanya memakai kaos, sementara bagian tubuh bawah telanjang. Tidak ada identitas pada korban saat itu.
Advertisement