Terungkap! Ini Motif Samanhudi Rampok Rumah Walikota Blitar
Mantan Walikota Blitar, Samanhudi diketahui menjadi otak dalam tindakan pencurian dan kekerasan yang terjadi di Rumah Dinas Walikota Blitar, 12 Desember 2022 lalu.
Dari keterangan yang dikumpulkan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, terungkap aksi tersebut tak lepas karena dendam pribadi Samanhudi.
Atas dasar itu kemudian membuat Samanhudi menceritakan apapun yang ia ketahui tentang Santoso dan rumah dinas. "Peran MSA ini adalah memberitahu situasi TKP, termasuk jumlah penjaga dan tempat-tempat di dalam rumah," ungkap Kasubdit III Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 30 Januari 2023.
Lintar mengatakan, segala informasi tersebut disampaikan Samanhudi kepada tersangka NT saat menjalani hukuman di Lapas II A Sragen 2019 lalu.
Saat itu, Samanhudi menjalani hukuman pidana usai terbukti terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar. "Dari keterangan tersangka NT dan AMS benar (Samanhudi membagi informasi)," tegas pria dengan pangkat dua melati emas di pundak itu.
Dalam kurungan, tak hanya menceritakan terkait situasi Rumah Dinas Walikota Blitar, Samanhudi juga menceritakan kepada NT terkait kondisi Walikota Blitar Santoso yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap akhir tahun.
NT yang memiliki motif untuk mencari uang akhirnya melakukan aksi tersebut pada 12 Desember 2022 dini hari. Dalam aksi itu, NT bersama tersangka ASM, OK, AJ dan MD.
"Motif yang dilakukan para tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah uang. Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Kami melihat ketika ada pidana maka kewajiban kami menindak pelaku tersebut," kata Lintar.
Saat disinggung apakah Samanhudi turut mendanai aksi tersebut, Lintar masih enggan menjawab. "Masih kami dalami karena baru dua hari, saat ini masih pendalaman terus menerus," ungkapnya.
Yang pasti, dalam aksi tersebut mantan Walikota Blitar itu dipastikan tidak menerima hasil perampokan tersebut. Uang rampokan tersebut digunakan pribadi oleh para tersangka.
Atas tindakannya, Samanhudi disangka melanggar Pasal 365 KHUP juncto Pasal 56 KUHP karena membantu kejatahan curas,
Seperti dikabarkan sebelumnya, terungkap lima orang perampok melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Walikota Blitar, 12 Desember 2022 lalu. Dalam aksi tersebut, mereka menyekap Walikota Blitar Santoso beserta Istri dan tiga Anggota Satpol PP.
Dalam aksi itu, kemudian tersangka berhasil membawa uang sekitar Rp400 termasuk sejumlah perhiasan emas.
Dari hasil pendalaman, sementara Polda Jatim baru menangkap empat tersangka yakni NT, ASM, AJ dan Samanhudi. Sedangkan dua tersangka lain Oki Supriadi dan Medi Afrianto saat ini masih dalam pengejaran.