Terungkap, Identitas APA Informan Mario Dandy dan Alibinya
Polisi menetapkan dua tersangka dan seorang pelaku anak dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, di Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 malam. Sebelum penganiayaan, APA, seorang perempuan menyampaikan informasi tindakan buruk D pada pacar Mario.
Sosok APA
Identitas APA diungkapkan oleh Sumantap Simorangkir, kuasa hukum APA. Disebutnya APA adalah perempuan berusia 19 tahun yang sempat menjalin hubungan asmara dengan Mario Dendy selama satu tahun.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas, Sumantap menyebut hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022.
"Patut diketahui, Amanda (APA) adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022,” ujar Sumantap dalam keterangan tertulis, dirilis Minggu 12 Maret 2023.
Namun ia menegaskan jika kliennya tak mengetahui tentang penganiayaan itu. APA juga disebutnya tidak ada di lokasi, ketika terjadi penganiayaan seperti halnya Shane Lukas, 19 tahun, dan AG, 15 tahun, kekasih Mario.
Peran APA
Diketahui sebelumnya, polisi menyebut jika APA adalah informan Mario Dandy. APA menyampaikan informasi jika D, melakukan tindakan tidak baik pada AG, kekasih Mario Dandy.
Mario kemudian kesal setelah menerima informasi itu. Selanjutnya ia merencanakan dan melakukan penganiayaan pada D, 17 tahun, hingga menyebabkan korban koma selama beberapa minggu.
Tersangka Kasus Mario
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dan satu pelaku anak di kasus penganiayaan, D, 17 tahun.
Mereka adalah Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat dan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak. Mario terancam penjara maksimal 12 tahun, dikutip dari CNN Indonesia.
Tersangka kedua adalah Shane Lukas, 19 tahun. Shane memiliki peran mendorong Mario untuk menganiaya D, setelah menerima informasi dari APA. Shane juga ada di lokasi dan membiarkan Mario melakukan penganiayaan tersebut.
Polres Metro menjerat Shane dengan asal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ia terancam penjara maksimal 5 tahun.
Selanjutnya, AG, 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak. Pacar Mario ini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dua tersangka dan satu pelaku anak kini telah ditangkap. Agnes ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebab masih di bawah umur.
Advertisement