Terungkap, Bus Angkutan Karyawan PT KTI Probolinggo Bodong
Pasca tabrakan antara bus pengangkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) dengan motor di Kota Probolinggo sekitar sepekan lalu, akhirnya terkuak fakta lain. Yakni, sebagian besar bus-bus milik penyedia jasa angkutan (vendor) untuk PT KTI tidak memiliki izin trayek.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo di gedung DPRD setempat, Kamis, 27 Januari 2022. Komisi 2 sengaja mengundang sejumlah pihak di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polresta, empat perusahaan vendor angkutan karyawan, managemen PT KTI, hingga perwakilan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Kasus kecelakaan lalu lintas ini akhirnya membuka fakta, selama ini bus-bus pengangkut karyawan PT KTI ternyata tidak memiliki izin,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD, Sibro Malisi.
Seperti diketahui, bus pengangkut karyawan PT KTI bertabrakan dengan pengendara motor, Fredi Darmawan, warga Kelurahan Kebonsari Kulon di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Sabtu, 22 Januari 2022 lalu. Fredi mengalami patak kaki kanan sehingga dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya.
Pasalnya, kendaraan bus pengangkut karyawan PT KTI itu tak hanya melintas di jalan perkotaan, melainkan juga melewati jalan perkampungan yang menuai sorotan warga.
Kasus laka lantas ini juga mengemuka dalam RDP di gedung DPRD. “Atas permintaan keluarga korban, pihak vendor bus dan PT KTI menyatakan, bertanggung jawab terhadap pengobatan korban di rumah sakit,” ujar Sibro.
Komisi 2 DPRD juga menyoroti, sebagian besar bus-bus pengangkut karyawan perusahaan kayu lapis di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga itu tidak memiliki izin trayek.
"Dari RDP ini, diketahui sebagian besar bus milik vendor belum berizin. Mereka mengaku, kesulitan dalam perizinan. Sisi lain, Dishub menyatakan, pengurusan izin ini sangat mudah asalkan 10 persyaratan dipenuhi," kata politisi Nasdem itu.
Sementara Kasat Lantas Polresta, AKP Roni Faslah mengatakan, tidak akan menoleransi jika nanti ada bus karyawan tidak dilengkapi izin. Sebab mereka sudah diberi waktu untuk mengurus izin. "Kami juga siap membangun perusahaan vendor bus untuk mengurus izin,” ujarnya. Jika vendor bus tetap bandel, maka bus yang beroperasi akan ditilang.
Sedangkan Kadishub Agus Effendi mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya disepakati, bus-bus pengangkut karyawan PT KTI harus berpelat kuning. "Sudah disepakati, semua vendor bus karyawan PT. KTI ini segera mengurus izin, termasuk mengganti pelat dari hitam menjadi kuning. Ketentuan ini berlaku untuk vendor yang berdomisili di kota, pun yang di kabupaten," kata Agus.
Perwakilan PT. KTI, Anton mengatakan, sebagai perusahaan pengguna bus, managemen PT KTI sudah menetapkan syarat bagi vendor bus dapat bekerjasama dengan perusahaan. Yakni, seluruh vendor segera berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas untuk mengurus izin. “Jika nantinya bus tidak memiliki izin, maka kami akan memutus kontraknya,” ujarnya.
Advertisement