Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi
Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan modus mutilasi yang dilakukan tersangka RTH alias A terhadap korban perempuan A.
Direktur Ditreskrimun Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi kejadian sesuai keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ada terjadi mulai 19 Januari 2025.
Pelaku Meminta Uang pada Korban
Di mana, kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena memasukkan pria lain dalam kos-kosannya dan korban pernah menyinggung putri pelaku.
Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban, kemudian keduanya janjian bertemu di Hotel Adisurya, Kota Kediri, 19 Januari 2025 malam.
Dalam kamar tersebut kemudian terjadi cekcok, sampai pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. "Adapun setelah meninggal dunia pelaku kebingunan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin 27 Januari 2025.
Mutilasi Korban di Hotel
Dari itu pelaku kemudian terpikir untuk memasukkan dalam koper besar yang diambil pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku menyiapkan lakban, termasuk pisau yang dibeli dari suatu tempat.
Karena tubuh korban tidak bisa dimasukkan secara utuh dalam koper, pelaku kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Aksi ini dilakukan 20 Januari dini hari.
"Karena tidak cukup dilakukan mutilasi diawali kepala korban, diupayakan masuk tidak cukup, kemudian diupayakan kaki kiri sampai pangkal paha, kemudian diupayakan tidak cukup, kemudian kaki sampai betis kanan dimutilasi," sebut perwira menengah dengan tiga melati dipundak itu.
Jenazah Dibawa ke Tulungagung
Dari itu, pelaku kemudian membawa mayat korban menggunakan kendaraan Toyota Avansa Veloz yang disewanya. Sebelum membuang mayat korban masih dibawa pelaku ke rumah kosong neneknya di Tulungagung selama satu hari.
Pada 21 Januari, pelaku kemudian mulai membuang bagian tubuh korban. Bagian pertama adalah membuang kaki korban di daerah Trenggalek. Saat itu, pelaku juga berupaya membuang kepala korban namun kembali karena terpental mengenai bagian dalam mobil.
Karena merasa ada kendaraan lain dibelakangnya upaya kedua untuk membuang bagian kepala dan kaki dibatalkan. "Baru keesokan harinya dilakukan pembuangan di Ponorogo, kemudian koper berisi tubuh dibuang di Ngawi," tuturnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement